BREAKING NEWS Razman Nasution Masuk Lapas Cipinang, Dieksekusi 18 Bulan Terkait Kasus Hotman Paris
JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara Razman Arif Nasution resmi menghuni Lapas Kelas I Cipinang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa Razman dibawa ke lapas pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea langsung bereaksi melalui media sosialnya. Lewat akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menegaskan bahwa kabar penahanan rivalnya tersebut sudah valid dan sah secara hukum.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman dalam videonya.
Penahanan ini didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Razman Nasution dengan pidana penjara selama 18 bulan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar