get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar

Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pendukung Gus Yaqut Soraki KPK

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:22 WIB
header img
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi pekan depan. Foto: iNews.id/Ari Sandita Murti

Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini menyebutkan tidak keberatan dengan putusan hakim. Namun, pihaknya bakal menyerahkan perbaikan yang tidak bersifat substantif dalam gugatan itu.

"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.

Kedua terkait di ringkasan, di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada 3 poin Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan Yang Mulia untuk lebih lengkapnya," kata Melissa lagi.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut