get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar

Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pendukung Gus Yaqut Soraki KPK

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:22 WIB
header img
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi pekan depan. Foto: iNews.id/Ari Sandita Murti

Nah pada hakim Sulistyo menyebut KPK tak hadir, para pendukung Gus Yaqut meneriakkan kata-kata 'Hu'. Hakim langsung menegur dan sempat mengancam melarang mereka hadir di dalam ruang sidang pada sidang berikutnya jika tak mengindahkan teguran hakim. 

Hakim meminta semua pihak menjaga martabat persidangan. "Kewajiban anda menjaga ketertiban selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib saya pastikan anda besok tidak bisa melihat sidang, anda akan melihat sidang di luar. Jadi, mari kita jaga ketertiban persidangan ini," kata Sulistyo.

Terkait persidangan praperadilan, Sulistyo mengatakan apabila KPK juga tidak hadir dalam pemanggilan di pekan depan, maka pihaknya tetap akan melanjutkan sidang.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut