get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar

Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pendukung Gus Yaqut Soraki KPK

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:22 WIB
header img
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi pekan depan. Foto: iNews.id/Ari Sandita Murti

JAKARTA, iNews Depok.id - Pendukung eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meneriaki KPK yang tak hadir di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Sidang praperadilan bergulir hari ini, Selasa (24/2/2026). Bertindak sebagai hakim tunggal adalah Sulistyo Muhammad Dwi Putro. 

Sidang dinyatakan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (3/3/2026) pekan depan. KPK disebut hakim tak hadir. 

Permohonan praperadilan diajukan Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK Terkait dugaan kasus korupsi haji. Hakim nantinya akan menetapkan sah tidaknya penetapan tersangka.

Penundaan sidang atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026. "Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).

Nah pada hakim Sulistyo menyebut KPK tak hadir, para pendukung Gus Yaqut meneriakkan kata-kata 'Hu'. Hakim langsung menegur dan sempat mengancam melarang mereka hadir di dalam ruang sidang pada sidang berikutnya jika tak mengindahkan teguran hakim. 

Hakim meminta semua pihak menjaga martabat persidangan. "Kewajiban anda menjaga ketertiban selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib saya pastikan anda besok tidak bisa melihat sidang, anda akan melihat sidang di luar. Jadi, mari kita jaga ketertiban persidangan ini," kata Sulistyo.

Terkait persidangan praperadilan, Sulistyo mengatakan apabila KPK juga tidak hadir dalam pemanggilan di pekan depan, maka pihaknya tetap akan melanjutkan sidang.

Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini menyebutkan tidak keberatan dengan putusan hakim. Namun, pihaknya bakal menyerahkan perbaikan yang tidak bersifat substantif dalam gugatan itu.

"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.

Kedua terkait di ringkasan, di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada 3 poin Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan Yang Mulia untuk lebih lengkapnya," kata Melissa lagi.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut