Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar
JAKARTA, iNewsDepok.id – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Daging resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali pada 10 Desember 2025.
Permohonan tersebut diajukan lantaran tim advokat menilai proses penetapan tersangka mengandung cacat formil dan materil. Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang penyalahgunaan wewenang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Namun, justru penggunaan pasal-pasal tersebut yang menjadi sorotan utama kuasa hukum.
Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika dalam siaran persnya menegaskan bahwa penerapan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
“Pasal 421 itu adalah pasal yang hari ini sudah tidak berlaku,” kata Pasek dalam transkrip wawancara yang diperoleh redaksi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar