Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar
Nilai tersebut, menurut Pasek, menjelaskan mengapa perkara ini menjadi sangat sensitif.
"Ini nggak boleh dibiarkan. Jangan Polri dipakai sebagai ajang penyalahgunaan wewenang untuk merebut keinginan-keinginan tertentu, lalu orang dikriminalisasi," tegas Pasek.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026.
“Semua akan kami uji di forum pengadilan,” ujar Pasek.
Sementara itu, Humas Polda Bali, Ariasandy, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dari laporan masyarakat.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menguraikan secara rinci perbuatan pidana yang disangkakan maupun memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Sidang praperadilan yang terbuka untuk umum dijadwalkan pada 23 Januari 2026.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar