get app
inews
Aa Text
Read Next : Afifah Alia Geram Pencabulan Anak oleh Oknum Pejabat Depok, Terus Dorong Kasus Diusut Tuntas

Pengamat Hukum Sebut RK Potensial Menangkan Praperadilan di PN Depok, Ini Alasannya

Selasa, 28 Januari 2025 | 20:42 WIB
header img
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang juga berprofesi sebagai advokat, Jay Tambunan, SH, MH. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id Rudy Kurniawan (RK) berpotensi besar menangkan permohonan praperadilan di PN Depok dalam kasus dugaan pencabulan.

Penilaian tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang juga berprofesi sebagai advokat, Jay Tambunan, SH, MH.

Rudy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok terkait dugaan kasus pencabulan. Rudy Kurniawan yang keberatan dengan sangkaan tersebut kemudian mengajukan permohonan praperadilan di PN Depok.

Dalam sidang pada tanggal 23 Januari 2025 yang dipimpin hakim tunggal Anak Agung Niko Brama Putra, Rudy Kurniawan selaku pemohon menghadirkan saksi Rusdiansyah dan Ismail. Kedua saksi itu dihadirkan untuk membuktikan pada tanggal 12 Juli 2024, Rudy Kurniawan tidak berada di SPBU Cimanggis, lokasi yang disangkakan terjadi tidak pidana pencabulan.

Sedangkan keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2025, tidak hadir saksi dari pihak termohon yang disebut-sebut melihat kejadian tindak pidana pencabulan.

Atas ketidakhadiran saksi dari pihak termohon praperadilan, Jay Tambunan menilai Rudy Kurniawan berpotensi besar memenangkan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan Polres Metro Depok.

”Ketika saksi-saksi termohon tidak datang, itu menjadikan hakim memiliki alasan untuk menilai proses penetapan tersangka itu tidak cukup bukti,” kata Jay Tambunan kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

”Penetapan tersangka bisa dibatalkan karena ketika diuji di praperadilan, alat bukti yang dikatakan cukup untuk menetapkan tersangka, ternyata itu tidak terpenuhi,” tegas Jay Tambunan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut