Saksi Termohon Tak Hadir di Praperadilan, Fondasi Penyidikan Kasus RK Dinilai Lemah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/01/29/1629c_dr-siprianus-edi-hardum.jpg)
DEPOK, iNews Depok. id - Saksi termohon gugatan praperadilan di PN Depok tak hadir dalam persidangan. Fondasi penyidikan untuk menetapkan tersangka Rudy Kurniawan (RK) dinilai lemah.
Penilaian tersebut disampaikan advokat dan pengajar Ilmu Hukum Pidana S1 dan S2 di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH.
"Praperadilan itu menggugat sebuah fondasi peradilan. Untuk menetapkan tersangka terdakwa, fondasinya di penyelidikan dan penyidikan. Kalau fondasi tidak kuat, ibarat membangun rumah di atas pasir," kata Siprianus Edi Hardum kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Rudy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok terkait dugaan kasus pencabulan. Rudy Kurniawan yang keberatan dengan sangkaan tersebut kemudian mengajukan permohonan praperadilan di PN Depok.
Dalam sidang pada tanggal 23 Januari 2025 yang dipimpin hakim tunggal Anak Agung Niko Brama Putra, Rudy Kurniawan selaku pemohon menghadirkan saksi Rusdiansyah, Ismail, dan E, selaku ibu korban. Ketiga saksi itu dihadirkan untuk membuktikan pada tanggal 12 Juli 2024, Rudy Kurniawan tidak berada di SPBU Cimanggis, lokasi yang disangkakan terjadi tindak pidana pencabulan.
Sedangkan keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2025, tidak hadir saksi dari pihak termohon yang disebut-sebut melihat kejadian tindak pidana pencabulan.
"Sangat penting menghadirkan saksi-saksi di sidang praperadilan terkait dengan barang bukti," kata Edi Hardum, advokat dan pengajar Ilmu Hukum Pidana S1 dan S2 di Universitas Tama Jagakarsa.
Menurut Edi Hardum, praperadilan bisa masuk ke pokok perkara karena penetapan tersangka minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
"Penetapan tersangka bisa tidak sah kalau alat bukti terutama saksi terkait alat bukti lain, tidak meyakinkan," terang Edi Hardum.
Dengan ketidakhadiran saksi-saksi dari pihak termohon, Edi Hardum menyebut praperadilan menguntungkan Rudy Kurniawan selaku pemohon praperadilan.
"Penetapan tersangka bisa dibatalkan hakim praperadilan," ceplos Edi Hardum.
Menurut Edi Hardum, dengan ketidakhadiran saksi dari termohon, menggambarkan fondasi penyidikan lemah.
"Kalau penyidikan meyakinkan tentu termohon akan menghadirkan saksi-saksi. Menjadi pertanyaan kenapa saksi-saksi termohon tidak hadir," jelas Edi Hardum.
"Dengan ketidakhadiran saksi termohon, membuat sidang praperadilan merugikan penyidik dan menguntungkan pemohon. Hakim bisa membatalkan penetapan tersangka," pungkas Edi Hardum.
Editor : M Mahfud