get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Dikerahkan

Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar

Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:25 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsDepok.id – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Daging resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali pada 10 Desember 2025.

Permohonan tersebut diajukan lantaran tim advokat menilai proses penetapan tersangka mengandung cacat formil dan materil. Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang penyalahgunaan wewenang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Namun, justru penggunaan pasal-pasal tersebut yang menjadi sorotan utama kuasa hukum.

Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika dalam siaran persnya menegaskan bahwa penerapan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

“Pasal 421 itu adalah pasal yang hari ini sudah tidak berlaku,” kata Pasek dalam transkrip wawancara yang diperoleh redaksi.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, ketentuan Pasal 421 KUHP lama telah dihapus. Bahkan sebelum KUHP baru berlaku, substansi pasal tersebut dinilai telah kehilangan relevansi karena penyalahgunaan wewenang lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum administrasi atau tindak pidana korupsi.

“Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” ujar Pasek.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Menurut Pasek, ketentuan pidana dalam pasal tersebut telah melewati masa daluwarsa penuntutan.

Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 83 UU Kearsipan memiliki batas waktu penuntutan selama tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan, tenggat tersebut dinilai telah terlampaui.

“Dengan lewatnya masa daluwarsa, hak negara untuk menuntut gugur demi hukum,” katanya.

Pasek mengungkapkan, perkara ini berangkat dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran yang pertama kali terbit pada tahun 1989 atau sekitar 36 tahun lalu. Sertifikat tersebut, menurutnya, telah melalui rangkaian proses hukum dan dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2003.

Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjalankan kewajiban hukum dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah final.

“Tidak ada produk hukum baru yang diterbitkan, tidak ada perubahan sertifikat. Semua tetap sebagaimana adanya,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, perkara ini menyangkut aset bernilai besar. Berdasarkan data BHUMI ATR/BPN yang dapat diakses publik, harga tanah di kawasan Jimbaran berkisar sekitar Rp1 miliar per are. Dengan luas objek sengketa yang diklaim mencapai 70 are, nilai ekonominya diperkirakan menyentuh angka Rp70 miliar.

Nilai tersebut, menurut Pasek, menjelaskan mengapa perkara ini menjadi sangat sensitif.

"Ini nggak boleh dibiarkan. Jangan Polri dipakai sebagai ajang penyalahgunaan wewenang untuk merebut keinginan-keinginan tertentu, lalu orang dikriminalisasi," tegas Pasek.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026.

“Semua akan kami uji di forum pengadilan,” ujar Pasek.

Sementara itu, Humas Polda Bali, Ariasandy, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dari laporan masyarakat. 

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menguraikan secara rinci perbuatan pidana yang disangkakan maupun memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Sidang praperadilan yang terbuka untuk umum dijadwalkan pada 23 Januari 2026.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut