DEPOK, iNews Depok. id - Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat, mengungkapkan bahwa sekitar 85% tanah di Kota Depok sudah memiliki sertifikat. Hingga saat ini, hampir 700.000 bidang tanah tercatat di Kota Depok.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama PWI Kota Depok, yang digelar di Sekretariat PWI Kota Depok pada Senin (23/12/2024).
Rahmat menjelaskan bahwa jumlah bidang tanah di Depok mencapai sekitar 688.000, dengan luas wilayah sekitar 20.000 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 673.000 bidang tanah sudah bersertifikat.
“Jadi, hampir 85% Depok ini sudah bersertifikat, meskipun jumlahnya dinamis dan bisa terus berubah,” ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa mayoritas bidang tanah di Depok dimiliki dengan hak milik, yaitu sekitar 500.499 bidang. Sementara itu, terdapat sekitar 50.000 bidang tanah dengan status hak guna bangunan, hak pengelolaan atas tanah (APL), dan wakaf.
Menurut Rahmat, tugas utama Kantor Pertanahan Depok adalah mengelola sekitar 700.000 bidang tanah dengan jumlah pegawai sekitar 120 orang, yang dibantu oleh tim-tim support.
“Kami bertanggung jawab atas data pertanahan di Depok, dengan beragam kegiatan yang menghasilkan penerimaan negara,” katanya.
Rahmat juga mencatatkan penerimaan dari berbagai sumber, seperti PNBP, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hak tanggungan, dan PPH (Pajak Penghasilan). “Dari hak tanggungan, tercatat sekitar 11,9 triliun rupiah, sementara BPHTB mencapai 720 miliar rupiah,” jelasnya.
Penerimaan dari BPHTB, lanjut Rahmat, akan masuk ke pemerintah daerah, sementara PPH menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pergerakan peminjaman dan kredit dengan hak tanggungan di Depok sangat besar,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk menggambarkan tugas sehari-hari Kantor Pertanahan Depok dalam mengelola data pertanahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Mahfud