get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Haji 2024: KPK Amankan Rp100 Miliar dari Biro Travel, Gus Yaqut dan Gus Alex jadi Tersangka

Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:16 WIB
header img
Pihak Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara melalui tim hukumnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pihak Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya sangat menghargai kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas perkara ini.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Mellisa dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Klaim Transparansi dan Sikap Kooperatif

Mellisa menekankan bahwa sikap hormat terhadap hukum tersebut sudah dibuktikan Gus Yaqut dengan selalu menghadiri agenda pemeriksaan selama ini. Sebagaimana diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, yakni pada 1 September dan 16 Desember 2025.

"Klien kami bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," tegas Mellisa.

Tim kuasa hukum juga memastikan akan melakukan pendampingan secara profesional dan menempuh segala upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang bagi kliennya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut