JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ke tahap penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dua perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).
Izin ekspor kedua perusahaan itu disetujui Kementerian Perdagangan.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Ia menjelaskan, peningkatan status itu didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Perkara ini diselidiki Kejagung sejak 14 Maret 2022, dan selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi serta dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.
"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," imbuh Ketut.
Editor : Rohman