get app
inews
Aa Text
Read Next : Intervensi Putusan Hakim PN Surabaya, Pengamat Hukum: Hormati Hakim dan Proses Hukum!

Kasus Dugaan Gratifikasi Penerbitan Izin Ekspor Minyak Goreng Naik ke Penyidikan

Selasa, 05 April 2022 | 17:55 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Menurut dia, indikasi pidana ditemukan karena pemberian fasilitas ekspor itu tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), sehingga harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah.

Jaksa, kata Ketut, menduga terdapat gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE), sehingga terjadi sejumlah gejolak terkait kebutuhan minyak goreng di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

"Dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," kata Ketut.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut