Menurut dia, indikasi pidana ditemukan karena pemberian fasilitas ekspor itu tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), sehingga harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah.
Jaksa, kata Ketut, menduga terdapat gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE), sehingga terjadi sejumlah gejolak terkait kebutuhan minyak goreng di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
"Dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," kata Ketut.
Editor : Rohman