get app
inews
Aa Read Next : Ungkap Kasus Situs Judi Online SBOTOP, Polri Sita Uang Rp5 Miliar

Kasus Dugaan Gratifikasi Penerbitan Izin Ekspor Minyak Goreng Naik ke Penyidikan

Selasa, 05 April 2022 | 17:55 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung  menaikkan status penanganan perkara dugaan  korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ke tahap penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dua perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). 

Izin ekspor kedua perusahaan itu disetujui Kementerian Perdagangan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, peningkatan status itu didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Perkara ini diselidiki Kejagung sejak 14 Maret 2022, dan selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi serta dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," imbuh Ketut.

Menurut dia, indikasi pidana ditemukan karena pemberian fasilitas ekspor itu tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), sehingga harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah.

Jaksa, kata Ketut, menduga terdapat gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE), sehingga terjadi sejumlah gejolak terkait kebutuhan minyak goreng di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

"Dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," kata Ketut.

 

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut