Disanksi Penerimaan Mahasiswa Baru, JGU Gugat Kepala LLDIKTI IV ke PN Depok Rp600 Miliar
Terkait duduk persoalan gugatan perkara ini, Hafidh Rafii Hawari, selaku kuasa hukum JGU menyebut Keputusan Dirjen Dikti Nomor 0549/B.B3/DT.03.08/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang sanksi administratif Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) kepada JGU.
"Sanksi ini berdampak pada penundaan penerimaan mahasiswa baru untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026," kata Hafidh.
Menurut Hafidh tergugat 1 melakukan perbuatan melawan hukum secara sistematis melalui serangkaian peristiwa yang berujung pada sanksi administrasi EKPT pada JGU.
Atas perbuatan melawan hukum, penggugat meminta tergugat 1, tergugat 2 dan turut tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp600 miliar.
Sementara itu Fadhi Setiadi, kuasa hukum turut tergugat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan akan mendalami gugatan yang diajukan JGU.
"Saat mediasi nanti kita akan diskusi lebih lanjut apa yang menjadi kerugian tersebut," kata Fadhi.
Sementara itu kuasa hukum dari tertugat 1 Kepala LLDIKTI Wilayah 1V belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : M Mahfud