Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dude Herlino Sebut Pengembalian Uang Rp5,2 Miliar Kasus Investasi DSI Bentuk Empati ke Korban
Advertisement . Scroll to see content

Disanksi Penerimaan Mahasiswa Baru, JGU Gugat Kepala LLDIKTI IV ke PN Depok Rp600 Miliar

Selasa, 07 Oktober 2025 | 20:14 WIB
  • author Mada Mahfud
Disanksi Penerimaan Mahasiswa Baru, JGU Gugat Kepala LLDIKTI IV ke PN Depok Rp600 Miliar
Gegara sanksi yang berbuntut penundaan penerimaan mahasiswa baru, Jakarta Global University menggugat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok senilai Rp600 miliar. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id - Gegara sanksi yang berbuntut penundaan penerimaan mahasiswa baru, Jakarta Global University menggugat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok senilai Rp600 miliar. 

Sidang gugatan perdata No 325/Pdt.G/2025/PN Dpk berlangsung hari ini, Selasa (7/10/2025) di PN Depok

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan berkas dari pengunggat dan tergugat. Sidang ditunda karena berkas dari tergugat 1 belum lengkap. 

Sidang dijadwalkan kembali pada 21 Oktober 2025.

Dalam kasus ini bertindak sebagai penggugat adalah Yayasan Global Educare sebagai Penggugat 1 dan Jakarta Global University sebagai penggugat 2.

Sedangkan pihak tergugat 1 adalah Dr. Lukman selaku Kepala LLDIKTI Wilayah 4, tergugat 2 Prof. Khairul Munadi selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), dan turut tergugat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

Editor: M Mahfud

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut