Disanksi Penerimaan Mahasiswa Baru, JGU Gugat Kepala LLDIKTI IV ke PN Depok Rp600 Miliar
DEPOK, iNews Depok.id - Gegara sanksi yang berbuntut penundaan penerimaan mahasiswa baru, Jakarta Global University menggugat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok senilai Rp600 miliar.
Sidang gugatan perdata No 325/Pdt.G/2025/PN Dpk berlangsung hari ini, Selasa (7/10/2025) di PN Depok.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan berkas dari pengunggat dan tergugat. Sidang ditunda karena berkas dari tergugat 1 belum lengkap.
Sidang dijadwalkan kembali pada 21 Oktober 2025.
Dalam kasus ini bertindak sebagai penggugat adalah Yayasan Global Educare sebagai Penggugat 1 dan Jakarta Global University sebagai penggugat 2.
Sedangkan pihak tergugat 1 adalah Dr. Lukman selaku Kepala LLDIKTI Wilayah 4, tergugat 2 Prof. Khairul Munadi selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), dan turut tergugat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Terkait duduk persoalan gugatan perkara ini, Hafidh Rafii Hawari, selaku kuasa hukum JGU menyebut Keputusan Dirjen Dikti Nomor 0549/B.B3/DT.03.08/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang sanksi administratif Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) kepada JGU.
"Sanksi ini berdampak pada penundaan penerimaan mahasiswa baru untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026," kata Hafidh.
Menurut Hafidh tergugat 1 melakukan perbuatan melawan hukum secara sistematis melalui serangkaian peristiwa yang berujung pada sanksi administrasi EKPT pada JGU.
Atas perbuatan melawan hukum, penggugat meminta tergugat 1, tergugat 2 dan turut tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp600 miliar.
Sementara itu Fadhi Setiadi, kuasa hukum turut tergugat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan akan mendalami gugatan yang diajukan JGU.
"Saat mediasi nanti kita akan diskusi lebih lanjut apa yang menjadi kerugian tersebut," kata Fadhi.
Sementara itu kuasa hukum dari tertugat 1 Kepala LLDIKTI Wilayah 1V belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : M Mahfud