Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Ancol, 4 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari
JAKARTA, iNewsDepok.id – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Pelimpahan tahap II ini terkait kasus dugaan tindak pidana challenge atau tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) gratis di festival musik The Sound Project, Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AK, RE, SM, dan IR. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pelimpahan berkas dan para tersangka tersebut. Menurutnya, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Budi menambahkan, usai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Tempat penahanan dipisah di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar