get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, DPR: ASN Jaga Sikap Keluarga, Jangan Seperti Mario Dandy

Singgung Kasus Harvey Moeis, DPR Soroti Wacana Denda Damai Bagi Koruptor

Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:24 WIB
header img
Terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis. (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain dari Presiden Prabowo Subianto, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung RI, denda tersebut dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. 

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menkum Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai. Menurutnya, wacana tersebut harus diimbangi dengan peraturan yang jelas agar tidak menyalahi ketentuan.

“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Namun perlu perjelas dan pertegas undang-undang dengan merevisinya," kata Ahmad Irawan, Jumat (27/12/2024).

Irawan sepakat bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang penggunaan denda damai (schikking), meski begitu hanya untuk kasus tertentu sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Dalam pasal tersebut menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Irawan.

Dalam bagian penjelasan ketentuan tersebut juga diterangkan bahwa denda damai setidaknya merupakan upaya penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. Bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung itu pun hanya dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan undang-undang.

Adapun denda damai ini masuk dalam kategori keadilan restoratif (restorative justiceatau untuk bidang ekonomi dikenal dengan istilah fiscal recovery yang merupakan upaya untuk memulihkan kerugian perekonomian negara.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut