Eggy Sudjana dan Damai Lubis Terbuka untuk Restorative Justice, Kata Kuasa Hukum Jokowi
JAKARTA, iNews Depok.id - Eggy Sudjana dan Damai Lubis terbuka untuk opsi restorative justice terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan yang juga tim kuasa hukum Jokowi.
Ade mempertimbangkan opsi keadilan restorative untuk kedua tersangka tersebut setelah rampung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2025) siang.
Ade menggungkapkan, ia datang ke Polda Metro untuk memastikan ihwal status perkembangan penegakan hukum atas sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dari pertemuan singkat dengan penyidik, pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
"Bang Egi dan Bang Damai Hari Lubis, kami akan mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restoratif justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," kata Ade seperti dikutip Selasa (13/1/2026).
Meski demikian keputusan restoratif justice untuk Eggi dan Damai Hari Lubis menunggu konfirmasi dari Jokowi.
"Ya dari Bapak Insinyur Joko Widodo ya seperti apa nantinya," kata Ade.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan bagian dari sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh pihak Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa kedelapan tersebut dikenakan pasal berlapis dalam UU ITE, di mana proses penetapan tersangkanya dikategorikan ke dalam dua kelompok atau klaster berbeda. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai hasil penyidikan, kedelapan tersangka tersebut dipisahkan menjadi dua klaster.
Kapolda juga membeberkan identitas para tersangka, di mana kelompok pertama mencakup lima orang dan kelompok kedua terdiri dari tiga orang lainnya. Selain Eggi dan Damai, tersangka lain adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka yang berada di klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 dalam Undang-Undang ITE.
Editor : M Mahfud