get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Suap Zarof Ricar Rp920 M, Publik Pertanyakan Sumber Dana dan Kinerja Jampidsus

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Ini Tanggapan Pengamat Hukum Henry Indraguna

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:33 WIB
header img
Henry Indraguna. (Foto: dok. iNews)

JAKARTA, iNews Depok.id - Berita terungkapnya korupsi hingga ratusan triliun rupiah, membuka ruang diskusi penerapan hukuman mati. Kasus Pertamina, PT Timah, dan PT Antam, mencerminkan keresahan publik yang kian memuncak.

Kemudian banyak yang mengusulkan penerapan hukuman mati kepada koruptor untuk menimbulkan rasa takut dan efek jera.

Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai persoalan tersebut bukan hanya soal lemahnya pelaksanaan aturan, tetapi juga desain sistem yang kerap dimanipulasi oleh politisi korup dan kekuatan finansial oligarki.

Ada pula yang mengusulkan penerapan hukuman mati ini bagi juga berlaku para aparat penegak hukum (APH). Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat Hukum, juga KPK.

"Hukuman mati, misalnya untuk penegak hukum akan memberi efek jera sementara. Akan tetapi jika tanpa perbaikan sistem, korupsi akan terus berulang," ujar Prof Henry Indraguna melalui keteranganya, Selasa (18/3/2025).

Henry menambahkan, kasus-kasus korupsi jumbo seperti Jiwasraya, PT Pertamina Patra Niaga, PT Timah, PT Antam menunjukkan pola bahwa pelaku utama di level atas sering lolos, sementara 'pion' yang menjadi pelaksana justru dijadikan tumbal.

Prof Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar berpandangan tindakan menempatkan hukum di bawah politik, memungkinkan pemilik modal besar atau oligarki hitam mendanai politisi untuk melindungi kepentingan mereka.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut