WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi: Proses Restorative Justice Dipertanyakan

JAKARTA, iNewsDepok.id – Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA India, AS dan SH dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 dikritisi akademisi.
Proses Restorative Justice tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Dalam peraturan tersebut, pelapor tidak boleh dirugikan dalam penerapan restorative justice.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, yang menyoroti pembebasan dua tersangka tersebut melalui mekanisme restorative justice pada tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta tanpa adanya pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta