Tersangka 2 WNA India Dibebaskan Mekanisme Restorative Justice Dipertanyakan

JAKARTA. iNewsDepok.id - Dua tersangka WNA asal India AS dan SH dibebaskan dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia menjadi sorotan.
Pasalnya, dua tersangka dibebaskan melalui mekanisme restorative justice tanpa sepengetahuan dan pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.
Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya sàat melakukan restorative juctice melibatkan perusahaan Arab Saudi yang melaporkan kasus itu.
Komdisi semakin rumit
saat aparat kepolisian hingga saat ini tidak merespons laporan yang kembali dilayangkan oleh pemilik perusahaan besar Arab Saudi atas tindakan penggelapan dana tersebut.
“.Menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor akan menimbulkan kecurigaan,” ujar Fernando, Rabu,(19/2/2025).
“Saya berharap Propam polri memeriksa para oknum polisi yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional,” beber dia.
Lebih lanjut, Fernando meminta, Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta