get app
inews
Aa Text
Read Next : Restorative Justice, Bebasnya 2 Warga India Penggelap Dana Investor Saudi Pengaruhi Iklim Investasi

Singgung Kasus Harvey Moeis, DPR Soroti Wacana Denda Damai Bagi Koruptor

Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:24 WIB
header img
Terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis. (Foto: MNC Portal Indonesia)

“Denda damai jelas dan terang tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung. Tapi ada postulat dalam membaca teks undang-undang yang bunyinya primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis,” ungkap Irawan.

Maksud postulat itu adalah perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum. Menurut Irawan, pertanyaan lanjutan dari amanat Pasal 35 ayat 1 huruf k tersebut adalah apa saja yang masuk dalam ruang lingkup tindak pidana ekonomi.

“Apakah penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi dapat dilakukan juga untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara?” sebutnya.

“Sedangkan inti delik dari perbuatan korupsi ialah perbuatan yang merugikan perekonomian negara,” imbuh Irawan.

Anggota DPR yang juga bertugas di Komisi II itu pun mengatakan tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penalaran yang wajar tidak hanya pajak dan kepabeanan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut