get app
inews
Aa Read Next : PN Depok Diminta Ganti Hakim Sengketa Perdata Lahan di Limo, Hakimnya Sama dengan Perkara Pidana

Penjara Menjauh dari 6 Petani Limo Depok, Ini Keterangan Ahli Pidana UI

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:57 WIB
header img
Sidang 6 terdakwa petani Limo Depok di PN Depok, Rabu (24/7/2024). Foto: Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id - 6 orang petani asal Limo Depok bisa tersenyum lega, penjara kini menjauh dari bayangan mereka. 

Ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa tampil memberikan keterangan dalam persidangan 6 terdakwa petani Limo Depok di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (24/7/2024). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Zainul Hakim Zainudin dengan 2 hakim anggota Ultry Meilizayeni, dan Andry Eswin Soegandhi Oetara.

6 orang petani Limo Depok menjadi terdakwa dalam perkara sengketa lahan dengan PT Megapolitan Development Tbk. Para petani Limo Depok terancam 9 bulan penjara setelah didakwa melanggar pasal 167 KUHP yaitu memasuki pekarangan PT Megapolitan Development Tbk. 

Ke-6 petani Depok tersebut yakni Muhammad Yusuf bin Anim, Toha bin Hasim, Andan Sali alias Eneng alias Bonang bin Kotong Onah, Jamaludin bin Riman, Rudy, dan Madamir bin H Durahman.

Para petani yang menjadi terdakwa, menyangkal mereka memasuki pekarangan PT Megapolitan Development Tbk. Mereka menegaskan lahan tersebut justru milik mereka lewat bukti girik. 

Dalam persidangan, sebagai ahli, Eva Achjani Zulfa menjawab sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa yang terdiri dari R Supramono dan Arian Carter

Eva Achjani juga mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim seputar ruang lingkup istilah pekarangan dari sisi kaca mata hukum. 

"Keterangan dari ahli menambah wawasan keilmuan kita," kata Ketua Majelis Hakim, Zainul Hakim Zainudin. 

Eva dalam persidangan menyatakan verifikasi kepemilikan tanah menjadi kebutuhan hakim guna memutus perkara. Ini karena 2 pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim sebagai pihak sah pemilik tanah. 

"Menjadi kebutuhan hakim membuktikan unsur pasal 167 terpenuhi dengan memverifikasi status kepemilikan tanah. Kalau itu tidak terpenuhi, orang yang harusnya dihukum menjadi bebas atau sebaliknya, orang salah tidak dihukum karena unsur pasalnya tidak terpenuhi," terang Eva. 

Ahli hukum pidana UI tersebut mengingatkan ada lembaga prejudicieel geschil seperti dalam pasal 81 KUHP atau Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956.

"Kalau ada pidana dan perdata ya sebaiknya perdata dulu," cetus Eva.

Sementara itu Arian Carter, kuasa hukum terdakwa 6 petani Limo Depok menyatakan dalam persidangan tidak terpenuhi unsur pasal 167 memasuki pekarangan. 

"Tak ada bukti sama sekali, dari awal persidangan tidak ada saksi yang melihat satu peristiwa pidana berupa memasuki pekarangan pihak lain," tegas Arian Carter. 

Arian Carter juga mempersoalkan dari 6 terdakwa, 3 orang tidak memasuki pekarangan seperti dakwaan karena tak berada di lokasi. 

Hal terpenting, Carter menegaskan kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah lahan. Dengan demikian dakwaan memasuki pekarangan pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

"Dengan demikian pidana akan gugur dengan sendirinya. Kita berharap Majelis Hakim mengeluarkan putusan bebas," tutur Carter.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut