DEPOK, iNewsDepok - Mantan presiden AS ke-45 Donald Trump resmi ditangkap setelah dirinya menyerahkan diri ke Pengadilan Distrik Manhattan, Kota New York pada Selasa (4/4/2023).
Hal ini membuat sejarah baru Amerika, dimana seorang mantan presiden menjadi terdakwa kriminal. Pada sidang pertamanya Trump dihadapi dengan 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dam salah satunya adalah suap ke bintang porno.
Trump didakwa membayar sejumlah uang kepada bintang porno, agar mereka menutup mulut soal hubungannya dengan mantan presiden Amerika tersebut. Ia membantah dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan salah satu bintang porno.
"Tidak bersalah," kata Trump dikutip dari CBS News Pada Rabu (5/4/2023).
Namun setelah persidangan selesai Trump tidak ditahan dan langsung kembali kerumahnya yang berada di Mar-A-Lago, Florida. Penegak hukum setempat tidak menahan karena ia didakwa tindak pidana tanpa kekerasan dan dianggap tidak akan melarikan diri.
Menurut beberapa pakar dikutip dari The Washington Post mereka tak yakin bahwa Trump akan benar-benar ditangkap. Trump dapat dipenjara maksimal 4 tahun jika salah satu dari semua tuntutan pidananya terbukti.
Persidangan kedua akan digelar kembali pada tanggal 4 Desember 2023.
Editor : M Mahfud