get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Sopir Ngantuk, ‎Mobil Tersangkut di Separator Beton Jalan Margonda Depok

Mobil Polisi Dibakar di Depok, Dalangnya Segera Disidangkan di PN Depok

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:24 WIB
header img
Kasus mobil polisi dibakar dan dirusak di Depok segera disidangkan di PN Depok. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id – Kasus mobil polisi dibakar dan dirusak di Depok segera disidangkan di PN Depok

Berkas penyidikan tersangka utama, TS, resmi diserahkan oleh Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa, 17 Juni 2025. 

Kejadian mobil polisi dibakar dan dirusak di Depok berlangsung pada Jumat Kliwon dinihari (18/6/2025). Sebuah mobil polisi hangus dibakar dan 2 lainnya rusak setelah digulingkan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, Rabu (18/6/2015) membenarkan berkas perkara telah lengkap alias P-21 dan tersangka telah diserahkan polisi ke Kejari Depok. 

"Tersangka TS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perlakuan tidak menyenangkan dengan memakai tindak kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ubai. 

Kejari Depok segera menyusun surat dakwaan terhadap TS. Dakwaan ini akan menjadi dasar penuntutan di sidang pengadilan yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Depok.

"Selanjutnya, Kejari Depok akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka TS sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Ubai.

Ubai menegaskan bahwa jaksa akan membawa seluruh bukti dan saksi ke hadapan majelis hakim untuk memastikan TS bertanggung jawab penuh atas perbuatannya yang telah merusak ketertiban umum dan mengganggu aparat penegak hukum.

Kerusuhan yang sempat menggemparkan publik ini berawal dari sengketa lahan di Harjamukti. Situasi memanas ketika polisi berusaha menjemput TS untuk pemeriksaan. 

Bukannya kooperatif, TS justru memerintahkan rekan-rekannya untuk menghalangi petugas, yang berujung pada bentrokan sengit dan aksi anarkis pembakaran mobil polisi. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut