get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Warga Limo Ahli Waris Biang Bin Buya Unjuk Rasa di Kejari Depok

PN Depok Diminta Ganti Hakim Sengketa Perdata Lahan di Limo, Hakimnya Sama dengan Perkara Pidana

Rabu, 04 September 2024 | 21:02 WIB
header img
18 Petani Limo ahli waris Biang Bin Buya didampingi kuasa hukumnya, Arian Carter mengirimkan surat ke PN Depok untuk meminta penggantian hakim perkara perdata karena hakimnya sama dengan perkara pidana. Foto: Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dimohon untuk mengganti hakim sidang perkara perdata kasus sengketa lahan karena hakimnya sama dengan sidang perkara pidana yang melibatkan pihak sama.

Permohonan mengganti hakim disampaikan Arian Carter, kuasa  hukum 18 orang petani asal Limo Depok ahli waris Biang bin Buya lewat surat tertanggal 3 September 2024 yang ditujukan pada Ketua PN Depok.

18 Petani asal Depok ini adalah pemilik Girik C No. 58 Persil 17 S II, Persil 40 DII dan Persil 48 S II seluas 15.780 M2 yang berlokasi di Jalan Sasak Raya Rt. 01/08 Kelurahan Limo Kota Depok.

Arian Carter menyatakan untuk menghindari tendensi dan menjaga independensi persidangan maka mereka meminta hakim perkara perdata berbeda dengan hakim perkara pidana.

”Ini murni untuk menegakkan indepensi hakim di PN Depok. Hakim di PN Depok itu banyak, kenapa ini hakimnya sama saja, kami mohon diganti,” kata Arian Carter yang didampingi 18 kliennya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Menurut Arian Carter, kliennya dilaporkan pidana oleh PT Megapolitan Development Tbk dengan register perkara nomor 1/Pid.B/2024/PN. Dpk di Pengadilan Negeri Depok. Persidangan sudah berlangsung dengan Ketua Majelis Hakim Zainul Hakim Zainuddin, Hakim Anggota Andry Eswin Sugandhi Oetara dan Hakim Anggota Ultry Meilizayeni.

Ahli waris Biang Bin Buya didakwa melakukan tindak pidana memasuki perkarangan milik orang lain.

Heran dengan laporan pidana karena belum diputus siapa pemilik sah tanah yang disengketakan di Limo, Depok, ahli waris Biang Bin Buya mengajukan gugatan perdata.

”Lahan masih berstatus sengketa, kenapa klien kami dilaporkan pidana memasuki pekarangan milik orang lain,” kata Carter.

18 ahli waris Biang Bin Buya mengajukan gugatan perdata pada tanggal 24 Juli 2024. Selaku tergugat 1 adalah PT Megapolitan Development Tbk dan PT Citra Marga Nusantara Propertindo selaku Tergugat II. Gugatan perkara Perdata nomor 294/Pdt.G/2024/PN.DPK mulai disidangkan.

Carter mengaku terkejut karena Ketua Majelis (Zainul Hakim Zainuddin) dan 1 (satu) Hakim Anggota (Andry Eswin Sugandhi Oetara) sama dengan perkara pidana yang sedang dijalani oleh klien mereka.

”Klien kami dapat mengajukan hak ingkar dengan mengajukan keberatan Hakim Zainul Hakim Zainuddin dan Hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,” terang Carter.

Carter memohon Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk menerima permohonan mereka dan menerbitkan penetapan penggantian Majelis Hakim dalam perkara Perdata nomor 294/Pdt.G/2024/PN.DPK.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut