Menang Praperadilan tapi Tetap Ditahan, Aparat Dinilai Abaikan HAM
JAKARTA, iNewsDepok.id - Putusan praperadilan dinilai tak bisa diabaikan, khususnya oleh penegak hukum. Apalagi, hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Petrus Selestinus, kuasa hukum Julia Santoso, menyayangkan tindakan penyidik yang masih menahan kliennya meski telah memenangkan praperadilan. Hal ini jelas bertentangan dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini rutan yang harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan rutan itu dipakai untuk merampas hak asasi orang," kata Petrus Jumat, 24 Januari 2025.
Petrus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri karena kliennya yang telah memenangkan praperadilan justru masih ditahan di Rutan Bareskrim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta