Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen HAM Diakui, Wilmar Terima Penghargaan Prestisius Setara Institute
Advertisement . Scroll to see content

Menang Praperadilan tapi Tetap Ditahan, Aparat Dinilai Abaikan HAM

Jum'at, 24 Januari 2025 | 20:53 WIB
  • author Vitrianda
Menang Praperadilan tapi Tetap Ditahan, Aparat Dinilai Abaikan HAM
Petrus Selestinus, kuasa hukum ahli waris Irawan Tanto M, Julia Santoso. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Putusan praperadilan dinilai tak bisa diabaikan, khususnya oleh penegak hukum. Apalagi, hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Petrus Selestinus, kuasa hukum Julia Santoso, menyayangkan tindakan penyidik yang masih menahan kliennya meski telah memenangkan praperadilan. Hal ini jelas bertentangan dengan putusan praperadilan di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini rutan yang harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan rutan itu dipakai untuk merampas hak asasi orang," kata Petrus Jumat, 24 Januari 2025.

Petrus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri karena kliennya yang telah memenangkan praperadilan justru masih ditahan di Rutan Bareskrim.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut