"Kami bersama dengan para stakeholder yaitu Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait isu dan permasalahan hukum pidana yang terjadi," kata dia.
"Koordinasi dalam hal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peran PPNS dalam penanganan pelanggaran tindak pidana khusus, serta mekanisme dan prosedur pengajuan kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Pembina (Biro Korwas PPNS)," imbuhnya.
Selain itu, dalam rangka mendorong peran kantor wilayah sebagai perwakilan Kemenkumham di daerah, diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelantikan PPNS sehingga pelantikan ini juga dapat dilaksanakan pada Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi.
Bicara soal PPNS, Haris menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) menurut Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana memberikan dasar hukum kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai pejabat pemegang otoritas (Otoritas Pusat) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.
Editor : Mahfud