Ratusan Tabung Gas Tertawa Baby Whip Disita BPOM
JAKARTA, iNewsDepok.id - BPOM menindak tegas peredaran ilegal 122 tabung "gas tertawa" (N2O) merk Baby Whip karena tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa gas medis tersebut dilarang dijual bebas kepada masyarakat luas. Berdasarkan regulasi Kemenkes, akses terhadap gas N2O hanya terbatas pada fasilitas medis resmi, sehingga distribusi ilegal di tengah masyarakat akan diproses secara hukum
“Dinitrogen monoksida termasuk sebagai gas medik penggunaannya sebagai gas medik terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan bukan didistribusikan ke masyarakat,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2026).
Selain diedarkan secara ilegal, ditemukan pula unsur penyalahgunaan. Seharusnya, penggunaan gas tersebut di fasilitas kesehatan wajib melalui prosedur ketat oleh tenaga medis ahli.
“Berhubungan dengan nitrogen monoksida ini sudah beberapa hari, beberapa bulan menjadi hot topic dan menjadi atensi nasional karena diduga akibat dari penyalahgunaan gas medis ini terdapat korban jiwa,” ucap dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar