"Tugas dari Otoritas Pusat adalah untuk mendapatkan alat bukti dari negara asing maka PPNS bekerja sama dengan Kepolisian memerlukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (diplomatic channel), Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK dan Kementerian Hukum dan HAM (Otoritas Pusat) untuk mengetahui aset-aset yang dapat disita, digeledah, diblokir oleh instansi-instansi yang berwenang di negara asing," kata dia.
Demikian halnya seorang PPNS perlu memahami bagaimana berkoordinasi dengan Kepolisian untuk meminta penyerahan seorang tersangka/terdakwa WNI yang disangka/dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan berdasarkan perjanjian Ekstradisi dengan negara tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Haris juga mengingatkan pentingnya tugas PPNS di berbagai kementerian seperti PPNS Ditjen Bea dan Cukai, PPNS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPNS Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PPNS Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan PPNS BPOM, untuk tetap berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku terkait penyimpangan tindak pidana.
Haris menjelaskan, PPNS yang telah dipilih oleh pimpinan di tempatnya bertugas, selanjutnya akan dilatih dan dididik di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Harapannya agar setelah dilantik menjadi Pejabat Penyidik Negeri Sipil oleh Kemenkumham dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang saudara kawal," pungkasnya.
Editor : M Mahfud