KPK Bekuk 5 ASN Badan Pemeriksa Keuangan Terkait Suap Korupsi Bupati Muara Enim
JAKARTA, iNews Depok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penangkapan 5 ASN BPK setelah penyidik menemukan dugaan aliran suap dari pihak Pemkab Muara Enim.
Kelimanya kini diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK
"Ini lanjutan dari perkara yang sebelumnya terjadi di Sumatera Selatan," kata Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan suap kepada ASN BPK terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan Smart TV.
"Dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," imbuh Budi.
Dalam kasus ini, KPK total telah membekuk 11 tersangka. Sebanyak 6 orang dari pihak Pemkab Muara Enim dan 5 dari BPK.
KPK belum mengungkap identitas maupun jabatan kelima ASN BPK yang diamankan tersebut.
Namun KPK memastikan perkara dugaan suap terkait hasil audit di Pemkab Muara Enim telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup.
"Unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi sehingga kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan," kata Budi.
Editor : M Mahfud