get app
inews
Aa Text
Read Next : Endus Korupsi, KPK Lakukan 762 Penyadapan di Semester I 2026

KPK Bekuk 5 ASN Badan Pemeriksa Keuangan Terkait Suap Korupsi Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:45 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi Bupati Muara Enim, Edison. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNews Depok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi Bupati Muara Enim, Edison. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penangkapan 5 ASN BPK setelah penyidik menemukan dugaan aliran suap dari pihak Pemkab Muara Enim. 

Kelimanya kini diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK 

"Ini lanjutan dari perkara yang sebelumnya terjadi di Sumatera Selatan," kata Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).

Budi menjelaskan suap kepada ASN BPK terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan Smart TV.

"Dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," imbuh Budi. 

Dalam kasus ini, KPK total telah membekuk 11 tersangka. Sebanyak 6 orang dari pihak Pemkab Muara Enim dan 5 dari BPK.

KPK belum mengungkap identitas maupun jabatan kelima ASN BPK yang diamankan tersebut.

Namun KPK memastikan perkara dugaan suap terkait hasil audit di Pemkab Muara Enim telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup.

"Unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi sehingga kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan," kata Budi. 

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut