get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Berdiri 1 Bulan, KPN Berdaulat Gercep Selenggarakan Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Warga Negara Terkait Jabatan Ketua Umum Peradi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:04 WIB
header img
Seorang praktisi hukum, Andi M. Ashari Makkasau, bersama dua perwakilan mahasiswa, Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi mengajukan gugatan. Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi hukum terkait rangkap jabatan yang dijalani oleh Otto Hasibuan. 

Langkah ini diwujudkan melalui pengajuan gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juni 2026. 

Fokus dari permohonan ini adalah posisi Otto yang saat ini mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sekaligus masih aktif memimpin Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN PERADI.

Pihak yang menginisiasi langkah hukum ini terdiri dari seorang praktisi hukum, Andi M. Ashari Makkasau, bersama dua perwakilan mahasiswa, Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi. 

Dalam permohonannya, mereka juga menyertakan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai pihak terkait.

Melalui permohonan ini, perwakilan masyarakat tersebut berharap adanya keselarasan sikap terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Nomor 183/PUU-XXII/2024. 

Ketentuan tersebut pada dasarnya mengamanatkan agar pimpinan organisasi advokat mengambil langkah nonaktif saat dipercaya menjadi pejabat negara, sebagai upaya bersama dalam menjaga independensi profesi penegak hukum.

Andi M. Ashari Makkasau mengungkapkan harapan agar Presiden Prabowo dapat mengeluarkan kebijakan atau arahan yang mendorong penyelesaian situasi rangkap jabatan ini. 

Sesuai dengan pandangan mereka mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, opsi penonaktifan dari jabatan wakil menteri koordinator diharapkan dapat menjadi pertimbangan demi tegaknya supremasi hukum dan aturan pembatasan masa jabatan organisasi yang berlaku.

Langkah hukum yang berlangsung di Jakarta ini melengkapi dinamika serupa yang terjadi sebelumnya. Pada Senin, 8 Juni 2026, tujuh anggota DPC PERADI Kota Balikpapan juga telah menyampaikan permohonan hukum terkait persoalan keorganisasian ini melalui Pengadilan Negeri Balikpapan dengan didampingi oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut