get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahas Dualisme Organisasi, Dirjen AHU Terima Permohonan Audiensi Pengurus PMI

Tidak Sembarang Jadi Penyidik, Ini Tugas PPNS di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:56 WIB
header img
Ditjen AHU Kemenkumham mengambil sumpah 154 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Gedung Oemar Seno Adji Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024). Foto: iNews Depok/Ditjen AHU Kemenkumham

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) melantik 154 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tiga kementerian serta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelantikan ini diharapkan agar PPNS mampu bekerja profesional dan dapat berkoordinasi dengan baik dalam hal tata kelola pemerintah yang baik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (Pasal 3H), Ditjen AHU Kemenkumham memiliki fungsi peran strategis sebagai Pembina Administrasi PPNS. Beberapa PPNS kementerian serta lembaga pengawas antara lain; PPNS Ditjen Bea dan Cukai, PPNS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPNS Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PPNS Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan PPNS BPOM.

Direktur Pidana Ditjen AHU Kemenkumham, Haris Sukamto menyampaikan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham sebagai Pembina PPNS di seluruh Indonesia memiliki tugas untuk melakukan verifikasi administrasi, pengangkatan dan pemberhentian PPNS, mutasi dan pengambilan sumpah janji PPNS berdasarkan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.

Dalam hal ini, Ditjen AHU juga meluncurkan aplikasi PPNS Online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS, mulai dari verifikasi administrasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, perpanjangan, pemberhentian hingga pelaporan kegiatan PPNS oleh kantor wilayah.

"Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pembina PPNS menyadari betapa pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat untuk segera dilakukan sehingga tercapainya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan tentunya kepastian hukum yang semakin baik," kata Haris Sukamto saat pelantikan PPNS di Gedung Oemar Seno Adji Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Haris menambahkan, penguatan peran PPNS harus terus dilakukan melalui berbagai macam pengembangan kompetensi SDM terutama terkait keahlian dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (wasmatlitrik) dan penyidikan tindak pidana sehingga ke depan PPNS diharapkan semakin profesional, mandiri dan percaya diri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut