PATI, iNewsDepok.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Korban tewas setelah dihakimi massa setelah diteriaki maling saat mengambil mobilnya yang diparkir di halaman rumah warga.
Sungguh sangat mengenaskan nasib nahas pemilik rental tersebut, yang harus meregang nyawa saat hendak mengambil mobil yang disewa orang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng.
Pasca kejadian tersebut, warganet kemudian ramai-ramai membongkar sisi gelap kampung Sukolilo di daerah Pati tersebut.
Cuitan warganet pengguna X (sebelumnya Twitter) sempat jadi pembicaraan warganet. Pasalnya, sejumlah warganet berdasarkan pengalamannya, Pati dan Kecamatan Sukolilo memang identik merupakan sarang bandit, khususnya kasus penggelapan mobil dan sindikat jual-beli mobil bodong.
Seperti diungkapkan oleh akun X @budiwee. Dia memiliki pengalaman saat dia aktif bekerja di leasing, dan memiliki pengalaman, mobilnya pernah digelapkan di wilayah Pati.
Namun, dirinya hanya ikhlas mobilnya tidak bisa kembali setelah dirinya mengetahui wilayah itu merupakan wilayah sindikat pelaku penggelapan mobil.
"Pengalamanku waktu masih di leasing dulu, mobil digelapkan. Saya lacak ada di Pati, saya dan team datangi ke lokasi. Kemudian... memilih untuk mengikhlaskan," ciutnya di X, seperti dikutip Minggu (9/6/2024).
Unggahannya tersebut pun dibenarkan oleh warganet lain, yang menganggap beberapa daerah di Pati merupakan kampung penadah.
"Daerah penadah paling terkenal tuh, dan heran polisi kayak lindungin mereka," kata netizen di X dengan akun @gajahmleyot menanggapi viralnya video pengeroyokan tersebut.
Warganet lainnya, juga mengomentari wilayah tersebut. Mereka menilai Pati dan Sukolilo memang daerah zona merah bagi para pemilik usaha rental mobil. Desa tersebut juga terkenal dengan sindikat penggelapan mobil rental dan leasing mobil. Bahkan ada yang mengaitkan nama 'Pati' yang dalam istilah Jawa berarti mati.
"Kampung penadah mobil rentalan. Biasanya ada oknum isilop juga yg main di sana," cuit akun @WanPeluk.
Ratusan bahkan ribuan komentar warganet lainnya juga bernada sama. Mereka kompak menyebut Pati dan Sukolilo sebagai sarang bandit.
Sebab, berbagai kejahatan penggelapan mobil berdasarkan penuturan warganet dan pengalamannya, mayoritas selalu mengarah ke Pati.
Akhirnya, warganet banyak yang berani bercerita bahwa Pati dan Sukolilo merupakan tempat sindikat penadah dan jual-beli mobil bodong. Komentar Kop1ku @Biji__2. Dikatakan, wilayah Pati sudah lama masuk daftar hitam sejak tahun 1990-an.
"Main rental mobil sejak akhir 90an, waktu pak Tito masih pangkat kolonel dan menjabat dirkamneg PMJ. Pati dan sekitarnya sudah blacklist sejak jaman kuda gigit besi," jelasnya.
Seperti diketahui, bos rental bersama tiga rekannya hendak mengambil mobilnya di daerah Pati, Jateng. Sesuai lokasi GPS, mobil berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo. Setelah berhasil mendapatkan mobil dengan kunci cadangan, mereka kemudian diteriaki maling oleh warga dan kemudian mendapatkan amukan masa.
Tidak hanya itu, mobil korban juga dibakar. Keempat korban yakni, BH (52) dari Jakarta Pusat, SH (28) dari Jakarta Barat, KB (54) dari Tegal, dan ES (37) dari Jakarta Timur. BH yang merupakan pemilik mobil rental meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen. Sedangkan SH, KB, dan ES mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Alfan Armin mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban BH bersama rekannya akan mengambil mobil rental miliknya yang terparkir di teras rumah warga. Korban kemudian membawa mobil Daihatsu Sigra berwarna putih tersebut menggunakan kunci cadangan.
“Dalam perjalanan, korban dikejar oleh kedua pelaku yang mengira mobil tersebut milik warga berinisial AG. Setelah dihentikan, korban kemudian diseret keluar lalu dikeroyok," kata Alfan, Sabtu (8/6/2024).
Dia mengatakan, dua orang telah ditangkap dalam penganiayaan maut tersebut. Keduanya, terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban berinisial BH (52).
"Kami sudah menangkap dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Peran kedua orang ini melakukan pemukulan," ujar Kompol Alfan.
Dia mengungkapkan, kedua tersangka berinisial EN (51) dan BC (31). Keduanya, lanjut dia warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka dikenakan Pasal 170 kuhp dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Editor : M Mahfud