get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2024, Disiapkan Contraflow KM 36-72 Tol Jakarta-Cikampek Lanjut Oneway

Polda Metro Jaya Bekuk Jaringan Judi Online di Depok Beromset Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 27 April 2024 | 12:43 WIB
header img
Polda Metro Jaya bekuk empat pelaku judi online di Depok. Foto: dok. Polda Metro Jaya

Kegiatan live streaming judi online dan penjualan koin sendiri dilakukan di sebuah rumah yang disewa di Perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dalam kegiatannya, EP pun menggaji karyawannya sebesar Rp12.500 per jam.

"Omset dari kegiatan yang dilakukan Sdr. EP dkk, mulai dari Rp.300.000.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut