Usut Tuntas Kasus Hanania Travel, Polda Metro Jaya Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang
JAKARTA, iNewsDepok.id – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh Hanania Travel kini memasuki babak baru. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pasal penipuan, melainkan tengah mengembangkan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk mengusut tuntas perkara tersebut, penyidik kini bergerak cepat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini dilakukan guna melacak secara detail aliran dana operasional Hanania Travel yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah tegas ini dibeberkan oleh Iman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (18/6/2026).
"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau sebaran daripada dana-dana yang dilakukan oleh tersangka," kata Iman.
Menurut Iman, pelacakan menyeluruh terhadap aliran dana ini sangat krusial. Selain untuk mengungkap ke mana saja uang setoran jemaah dilarikan, langkah ini juga menjadi upaya maksimal kepolisian untuk menyelamatkan aset demi memulihkan kerugian material yang dialami para korban.
Tak sampai di situ, polisi juga memperluas radar sasarannya. Selain berkoordinasi dengan PPATK, tim penyidik saat ini sedang gencar menelusuri berbagai aset, baik yang terdaftar atas nama tersangka pribadi, korporasi, maupun pihak-pihak lain yang ikut kecipratan dana tersebut.
"Kami tidak berhenti hanya di pihak perusahaan maupun pihak tersangka secara pribadi, tapi kami lakukan penelusuran juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar