get app
inews
Aa Text
Read Next : Pitra Romadoni Bantah Laporan Terhadap Hotman Paris Jadi Pengalihan Isu Kasus Febrie Adriansyah

Surat Pemberitahuan Dikirim ke Kejati, Status Hukum JA Resmi Naik Jadi Tersangka

Senin, 06 Juli 2026 | 05:25 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan JA alias N sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto: ist

JAKARTA. iNewsDepok.id -  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan JA alias N sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:B/11760/VI/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi yang diajukan oleh pelapor, RF, pada 24 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana ini terjadi sepanjang tahun 2017 hingga 2022 di Jakarta Pusat.

 Tersangka JA dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP karena diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada RF selaku mitra bisnis atau pemilik modal. 

Dana tersebut disinyalir digunakan untuk membiayai operasional usahanya sendiri serta dialirkan untuk mendukung impor bahan baku tekstil ilegal dari China. Jalur tidak resmi ini turut didalami penyidik karena berpotensi merugikan penerimaan negara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut