BREAKING NEWS Kasus Hanania Travel, Polda Metro: Estimasi Kerugian Jemaah Umrah Tembus Rp95 Miliar
JAKARTA, iNewsDepok.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh agen perjalanan Hanania Travel. Berdasarkan hasil penyidikan terkini, estimasi total kerugian dalam kasus ini diperkirakan melonjak hingga menembus angka Rp95,22 miliar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut diperoleh dari hasil kalkulasi penyidikan terhadap seluruh operasional perusahaan. Di sisi lain, polisi juga telah mengidentifikasi kerugian nyata dari para jemaah yang hingga saat ini belum menerima pengembalian dana (refund), yaitu sebesar Rp27,52 miliar.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian saat ini sekitar 95,22 miliar rupiah. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai 27,52 miliar rupiah," kata Iman.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar