get app
inews
Aa Read Next : JSP Law Firm Desak Polres Depok Limpahkan Berkas dan Tersangka Penyerobotan Lahan ke Kejaksaan

JPU Kejari Depok Tuntut Terdakwa Pembunuhan Junior Mahasiswa UI dengan Hukuman Mati

Rabu, 13 Maret 2024 | 17:01 WIB
header img
JPU Kejari Depok, Alfa Dera saat membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan mahasiswa UI. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id -  Proses persidangan kasus pembunuhan junior oleh senior mahasiswa Universitas Indonesia sudah memasuki tahap tuntutan. 

Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pembunuh juniornya dituntut hukuman mati

Hal itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, (13/03/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok, Alfa Dera berpendapat, terdakwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati," katanya didampingi JPU Putri Dwi Astrini. 

Alfa Dera mengungkapkan, hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati ini, adalah beberapa hal yang dianggap memberatkan.  Di antaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan. 

"Khususnya terhadap kedua orang tua korban," ucapnya. 

Kemudian, jaksa menganggap, perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. 

Alfa Dera menyebut, terdakwa merupakan mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. 

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," ujarnya. 

Alfa Dera selaku JPU mengaku tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. 

"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," katanya. 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut