DEPOK, iNews Depok.id - Kejari Depok menegaskan akan mengawai proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp5,7 miliar di Cimanggis Depok.
Penegasan tersebut disampaikan Alfa Dera, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok saat sosialisasi pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Cimanggis.
Dalam proyek ini total terdapat 249 penerima manfaat yang masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp23 juta.
Alfa Dera menyatakan Kejari Depok mendukung program RTLH karena berdampak positif bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok.
"Dengan rumah yang layak, masyarakat akan lebih produktif, roda ekonomi akan bergerak lebih cepat, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas di Kota Depok," kata Alfa Dera.
Agar proyek tersebut bergulir dengan baik, Kejari Depok mewanti-wanti tak ada bentuk penyelewengan.
"Kami mendukung pembangunan, tetapi jika ada yang berani mencoba merusak integritas proyek ini dengan tindakan korupsi, kami akan menindak dengan tegas," tegas Alfa Dera.
Kejaksaan Negeri Depok menegaskan bahwa segala bentuk korupsi, dari pungutan liar hingga penggelembungan harga atau perubahan spesifikasi material, akan dihukum tanpa pandang bulu.
"Semua pihak, mulai dari konsultan perencana hingga toko bangunan, harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas," tanda Alfa Dera.
Editor : M Mahfud