get app
inews
Aa Text
Read Next : Panitia Perayaan Natal 2024 di Gereja Katolik Santo Paulus Depok Siapkan 1.000 Snack untuk Dibagikan

Kejari Depok Gaspol! 6 Jaksa 'Jagoan' Ditunjuk Adili Koruptor UPN Veteran

Rabu, 10 Juli 2024 | 08:16 WIB
header img
Kejari Depok menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di UPN Veteran Jakarta. (Foto: iNews Depok/ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran). 

Tak tanggung-tanggung, 6 jaksa penuntut umum (JPU) 'berpengalaman' ditunjuk untuk mengadili dua tersangka, Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44), dan PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60).

Kasus ini terkuak setelah Gatot Adi Prasetyo kedapatan menggunakan modus mencantumkan nama ahli fiktif dalam proses lelang proyek, merugikan negara hingga Rp 848.307.277.

"Kepala Kejaksaan Negeri Depok Ibu Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU. Ada enam JPU yang telah diperintahkan untuk menyidangkan dua orang tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Ubaidillah, dalam keterangannya kepada iNews Depok, Kamis (10/7/2024).

Keenam jaksa tersebut adalah: Mohtar Arifin (Kasi Pidsus Kejari Depok) sebagai ketua tim penuntut umum, Tohodo Naro.
Alfa Dera, Dimas Praja Subroto.
Adi Tapangan, dan Pradipta Prihartono.

Nama Alfa Dera, salah satu JPU dalam tim ini, menarik perhatian publik. Dikenal sebagai 'jaksa bertangan dingin', Dera kerap menangani kasus-kasus besar di Depok, mulai dari cybercrime, pembunuhan berencana, hingga kasus dengan tuntutan hukuman mati.

Ubaidillah menjelaskan bahwa penetapan jadwal sidang merupakan kewenangan pengadilan. "Untuk jadwalnya, kita serahkan kepada pengadilan. Tapi kami akan limpahkan dan serahkan dua tersangka ini ke Bandung pada Selasa pekan depan," ujarnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut