DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran).
Tak tanggung-tanggung, 6 jaksa penuntut umum (JPU) 'berpengalaman' ditunjuk untuk mengadili dua tersangka, Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44), dan PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60).
Kasus ini terkuak setelah Gatot Adi Prasetyo kedapatan menggunakan modus mencantumkan nama ahli fiktif dalam proses lelang proyek, merugikan negara hingga Rp 848.307.277.
"Kepala Kejaksaan Negeri Depok Ibu Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU. Ada enam JPU yang telah diperintahkan untuk menyidangkan dua orang tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Ubaidillah, dalam keterangannya kepada iNews Depok, Kamis (10/7/2024).
Keenam jaksa tersebut adalah: Mohtar Arifin (Kasi Pidsus Kejari Depok) sebagai ketua tim penuntut umum, Tohodo Naro.
Alfa Dera, Dimas Praja Subroto.
Adi Tapangan, dan Pradipta Prihartono.
Nama Alfa Dera, salah satu JPU dalam tim ini, menarik perhatian publik. Dikenal sebagai 'jaksa bertangan dingin', Dera kerap menangani kasus-kasus besar di Depok, mulai dari cybercrime, pembunuhan berencana, hingga kasus dengan tuntutan hukuman mati.
Ubaidillah menjelaskan bahwa penetapan jadwal sidang merupakan kewenangan pengadilan. "Untuk jadwalnya, kita serahkan kepada pengadilan. Tapi kami akan limpahkan dan serahkan dua tersangka ini ke Bandung pada Selasa pekan depan," ujarnya.
Editor : Mahfud