get app
inews
Aa Read Next : Kadisnaker Kota Depok, Sidik Mulyono : 260 Warga Ikut Pelatihan Kerja Semester I Tahun 2024

JSP Law Firm Desak Polres Depok Limpahkan Berkas dan Tersangka Penyerobotan Lahan ke Kejaksaan

Senin, 22 April 2024 | 13:51 WIB
header img
Managing Partner JSP Law Firm, Jaja Sungkowo mendesak Polres Metro Depok segera melimpahkan berkas dan tersangka penyerobotan lahan ke Kejari Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - JSP Law Firm mendesak Polres Metro Depok melanjutkan proses pemberkasan kasus penyerobotan lahan dengan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok.

Desakan tersebut disampaikan Jaja Sungkowo, Arsani SH. MH, dan Edi Nur Arifin SH. MH dari JSP Law Firm dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

"Kami mendorong proses ini agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses pengadilan dan kepastian hukum terhadap laporan kami," kata Managing Partner JSP Law Firm, Jaja Sungkowo.

Jaja Sungkowo menyatakan Polres Metro Depok sudah memproses laporan mereka dengan menetapkan tersangka. Ia berharap proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi penyidik Unit Harda Polres Depok yang sudah memproses laporan kami. Kami harapkan proses dilanjutkan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan,” terang Jaja.

Jaja Sungkowo menceritakan kasus ini menimpa lahan kliennya, Ellen Lilyawati yang tanahnya diserobot NS.  Pelaku memasuki dan memagar tanah kliennya tanpa izin.

Jaja menegaskan bahwa kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akte jual beli sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut. 

JSP Law Firm mengungkapkan telah melakukan mediasi dengan NS untuk membongkar pagar yang didirikan.

"Kami sudah pernah panggil dia (NS) supaya membongkar pagarnya, tapi dia tidak mau. Akhirnya kita laporkan ke Polres Depok," tegas Jaja.

JSP Law Firm melaporkan kasus ini pada 12 April 2022 ke Polres Metro Depok atas dasar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa ijin.

Pada tanggal 22 Februari 2024, Polres Metro Depok menetapkan NS sebagai tersangka berdasarkan nomor surat penetapan tersangka B/37.a/II/RES.1.2/2024/Reskrim.

Setelah penetapan tersangka, NS diketahui telah membongkar pagar tersebut. 

”JSP Law Firm mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dan berharap proses hukum ini dapat segera diselesaikan,” tandas Jaja.

 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut