DEPOK, iNews Depok.id - Tolak pledoi Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU kutip ayat Al-Quran dan memberikan tasbih di Pengadilan Negeri Depokl, Rabu, 27 Maret 2024.
JPU Alfa Dera menegaskan sebagai bahan renungan dan instrospeksi terdakwa, pihaknya mengutip Surah Al-Maidah Ayat 32 yang mengatakan 'Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya'.
"Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena," tegas Alfa didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
Sebagaimana fakta persidangan, korban saat Dirampasnya nyawa oleh terdakwa masih dalam proses menuntut ilmu, tentu lanjut Alfa, perbuatan terdakwa merampas nyawa sesorang yang sedang berjuang merantau menuntut ilmu adalah perbuatan yang kejam.
"Bahwa pada akhir tanggapan Pledoi Ini kami menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami terdahulu, yakni hukuman mati," kata Alfa.
Usai persidangan, JPU Alfa pun membuat kejutan dengan memberikan seutas tasbih kepada terdakwa Altaf sebagai bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukannya.
"Memberi tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju Kebaikan dan mengingat kepada Allah SWT," kata Alfa.
Menurut Alfa Dera, tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari.
Selain itu, memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.
"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," terang Alfa.
Alfa menjelaskan tindakan ini juga mencerminkan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa, serta harapan akan kesempatan untuk bertobat dan mengubah kehidupan menjadi lebih baik di masa depan.
"Dengan demikian, langkah ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas muslim," ucap Alfa.
Editor : M Mahfud