get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Paminal Polda Kalsel Tak Obyektif, Pelapor Minta Kasus Penyekapan Ini Ditangani Paminal Mabes

Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini yang Meringankan Hukumannya

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:37 WIB
header img
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Terdakwa peredaran kasus narkotika Teddy Minahasa Putra lolos dari jerat hukuman mati. Dia hanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU tidak menyebut ada hal yang meringankan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Teddy lolos dari hukuman mati.

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai Teddy belum pernah dihukum penjara, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut