Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Dinilai Jadi Ujung Tombak Jaga Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini yang Meringankan Hukumannya

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:37 WIB
  • author Tama
Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini yang Meringankan Hukumannya
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Terdakwa peredaran kasus narkotika Teddy Minahasa Putra lolos dari jerat hukuman mati. Dia hanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU tidak menyebut ada hal yang meringankan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Teddy lolos dari hukuman mati.

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai Teddy belum pernah dihukum penjara, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut