get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Bekuk Bandar Situs Judi Online, Para Pemain Bakal Rungkad Tak Bisa Menang

Bebas Dari Penjara, Alvin Lim Akan Laporkan Oknum Polisi Terkait Kasus Net89

Jum'at, 29 Desember 2023 | 16:40 WIB
header img
Advokat Alvin Lim. Foto: dok iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Setelah menghirup udara bebas usai mendekam di balik jeruji besi penjara, tidak membuat Alvin Lim diam dalam kasus Net89. Alvin masih bersuara lantang terkait dugaan oknum jenderal kepolisian yang menjadi beking pemain investasi bodong.

Alvin Lim mengungkit penanganan kasus LP 0204 dan 0086, dimana proses hukumnya dinilai Alvin Lim tidak jelas.

"Brigjen WH, berjanji pada saya sebelum lebaran akan menahan ayah dan istri Henry Surya sebagai pelaku TPPU. Namun, kenyataan hingga saat ini hanya janji. Juga aset sitaan banyak yang hilang dan dialihkan ke pihak lain, sehingga eksekusi akan ruwet dan makan waktu bertahun-tahun," kata Alvin Lim, Jumat (29/12/2023).

Dalam hal ini, Alvin merujuk pada kasus Net89, di mana dirinya berpendapat bahwa dua pelaku utama yang sudah diketahui keberadaannya, namun hingga kini tidak pernah ditangkap oleh polisi.

"Kental dugaan bekingan oknum polisi dalam kasus Net89. Pertama adalah dua pelaku utama yang tidak pernah ditangkap polisi dan kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kedua adalah penyidikan Net89 yang dilakukan asal-asalan, sehingga lima tersangka lain lepas demi hukum di PN Tangerang," ujar Alvin.

Alvin Lim mengaku akan kembali melaporkan Brigjen WH ke Propam Polri dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.

"Sebelumnya ada kesepakatan bahwa saya cabut aduan etik propam Brigjen WH, tapi beliau janji memproses dan menahan gembong pelaku Indosurya yaitu SE dan istrinya Henry surya dalam perkara TPPU PT Indosurya Intifinance yang sudah ada penetapan tersangka. Tapi nyatanya jenderal Polri tersebut berbohong dan tidak melakukan tugasnya," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut