5 Pengendali Situs Judi Online 1XBET Ditangkap Bareskrim Polri, Uang Rp 11,9 M Diamankan

JAKARTA, iNews Depok.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka pengendali judi daring atau judi online, dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring.
"Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas," ujar Brigjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum'at (21/2/2025).
Pengungkapan ini berdasarkan dari laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat. Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024.
Operasi yang melibatkan berbagai polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.
Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Hingga, pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru.
Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.
Editor : M Mahfud