get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengendali Situs Judi Online 1XBET Ditangkap Bareskrim Polri, Uang Rp 11,9 M Diamankan

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Tersenyum Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan TPPU 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:25 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (28/10/2025), menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto iNews/Yudistiro P

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (28/10/2025), menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim Chaerul Saleh.

Selain penjara 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut