Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum UI dan UNAS: Gunakan Pasal Berlapis dalam Dugaan Kasus Eks Jampidsus, hingga Soroti TPPU
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Tersenyum Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan TPPU 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:25 WIB
  • author iNews TV, Vitrianda
BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Tersenyum Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan TPPU 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (28/10/2025), menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto iNews/Yudistiro P

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (28/10/2025), menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim Chaerul Saleh.

Selain penjara 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut