Diakhir SPH ini tertulis:
Surat penyataan pelepasan hak ini dibuat dihadapan Camat Sawangan… dan disaksikan oleh Lurah Bedahan.
Surat ditanda tangani empat orang yaitu tanda tangan yang melepaskan tanah (Emack Syadzily), yang menerima pelepasan (H Burhanudin Abu Bakar/An PT Abdi Luhur Kawulo Alit).
Penandatangan berikutnya adalah Lurah Bedahan H Deden Kosasih sebagai saksi. Di posisi paling kanan bawah adalah tanda tangan Camat Bedahan Eko Herwiyanto.
Posisi Eko dalam tanda tangan dokumen di atas sangat vital karena camat juga berposisi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
Kasus ini menjadi kasus pidana setelah Rudy Tringadi, SH yang mewakili kliennya, mantan Direktur BAIS Mayjen Purn Emack Syadzily melaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 8 Juli 2020. Emack Syadzily mengaku tanda tangannya dipalsukan.
Maka sangkaannya adalah tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat.
Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 263, 378, 372, dan pasal 480 KUHP.
iNews Depok kembali mencoba menghubungi Kadishub Eko Herwiyanto melalui sambungan telapon dan pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini diturunkan, Eko Herwiyanto tidak kunjung memberikan tanggapan.
Editor : Mahfud